NORMA
Norma : kaidah atau aturan yang di sepakati dan memberi pedoman bagi para
pelaku,
para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik dan di
inginkan
( Kaidah atau pedoman dalam mewujudkan mata nilai )
1. Norma Agama : peraturan hidup yang
berupa perintah dan larangan serta petunjuk
atau anjuran yang berasal dari Tuhan
- Sumber
: Wahyu Tuhan
- Sanksi
: berdosa, masuk neraka atau hukuman lain dari Tuhan
- Contoh : - Wajib melaksanakan sholat
lima waktu
- Menghormati orang tua
2. Norma Kesusilaan : peraturan hidup yang berasal dari suara hati
sanubari manusia
- Sumber
: hati sanubari manusia
- Sanksi
: perasaan cemas atau malu, perasaan hati yang kesal, merasa bersalah
- Contoh
: - Jangan mengurangi timbangan dalam jual beli
- Hendaklah kita berlaku jujur dan tidak bebohong
3. Norma Kesopanan : peraturan hidup yang timbul dari
pergaulan-pergaulan
segolongan masyarakat
- Sumber
: pergaulan segolongan manusia
- Sanksi
: mendapat celaan dari masyarakat atau diasingkan di pergaulan dari
masyarakat
- Contoh : - Menghormati orang yang
lebih tua
- Tidak berkata kasar dan kotor
4. Norma Hukum
: aturan-aturan yang bersumber atau di buat oleh lembaga yang
berwenang, bersifat mengikat dan memaksa
- Sumber : UUD 1945
- Sanksi : tegas dan nyata
- Contoh : - Jangan mencuri
- Jangan membunuh orang
Kebiasaan : perilaku sikap individu yang akan tampil setiap kali ia berada
dalam
situasi tertentu
4 Syarat Kebiasaan :
a. Harus ada serentetan sikap tindak
sejenis
b. Kebiasaan yang lama harus di tunjukkan
c. Kebiasaan yang lama harus dapat mewakili bangsa atau
golongan itu
d. Kebiasaan yang lama harus berdasarkan hukum
Adat Istiadat (Customs) : kebiasaan yang di yakini secara turun-temurun
Contoh : pengadaan upacara khusus pada waktu kelahiran bayi,
khitanan, menikah
I. Pengertian Hukum :
atuirab tingkah laku masyarakat
Faktor yang menyebabkan pembatasan hukum :
a. Hukum mencangkup materi yang luas
b. Hukum memiliki sifat abstrak
c. Perkembangannya selaras dengan perkembangan masyarakat
II. Pedoman hukum
a. E. Utrech
Himpunan peraturan yang mengatur masyarakat dan harus di taati oleh
masyarakat
b. Leon Duquit
Aturan tingkah laku para anggota masyarakat
c. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto
Peraturan yang bersifat memaksa yang melanggar akan di beri sanksi tertentu
1. Unsur-Unsur Hukum
a.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam masyarakat
b. Peraturan itu di buat oleh badan-badan resmi yang
wajib
c.
Bersifat memaksa
d.
Sanksinya bersifat tegas
2. Ciri-Ciri Hukum
a. Adanya perintah atau larangan
b. Perintah atau larangan itu harus di patuhi
3. Sifat Hukum
a. Mengatur : hukum memuat peraturan berupa perintah
atau larangan untuk
mengatur masyarakat
b. Memaksa : karena hukum memaksa masyarakat untuk
mematuhinya
c.
Melindungi : karena hukum melindungi tiap-tiap hak manusia
4. Asas-Asas Hukum
a. Asas Kepribadian
b. Asas Persekutuan
c.
Asas Kesamaan
d.
Asas Kewibawan
e. Asas Pemisah antara baik dan buruk
5. Tujuan Hukum : menjaga kepastian hukum dan sendi-sendi keadilan yang
hidup di
masyarakat
3 Teori Tujuan Hukum
a. Teori Etis : untuk keadilan
b. Teori Utilitas : menjamin
kebahagiaan manusia
c. Teori Campuran : kebutuhan akan ketertiban merupakan syarat pokok bagi
masyarakat
6. Fungsi Hukum
a.
Menjamin Kepastian Hukum
Konsep dan praktiknya memberikan jaminan kepada masyarakat
b.
Menjamin Keadilan Sosial
Memberikan keadilan yang adil bagi setiap masyarakat
c.
Pangayoman
Memberikan pangayoman /perlindungan bagi masyarakat
7. Jenis-Jenis Hukum
Nasional
a.
Menurut Sumbernya
1. Hukum Undang-Undang : tercantum dalam perundang-undang negara
2. Hukum Kebiasaan : adapt kebiasaan masyarakat
3. Hukum Traktat : lahir akibat perjanjian antar negara
4. Hukum Yurisprudensi : terbentuk karena keputusan hakim
5. Hukum Ilmu Doktrin : keputusan yang keluar dari ahli hukum
b.
Menurut Bentuknya
1. Hukum Tertulis : hokum yang tercantum dalam perundang-undangan
menurut bentuknya di bagi 2
- Yang telah di kondifikasikan
Contoh : KUHP,KUH Perdata dan dagang
- Yang tidak di kondifikasikan
Contoh : Traktat
2. Hukum Tidak Tertulis : hukum
yang berkembang di tengah masyarakat
c.
Menurut Isinya
1. Hukum Privat : mengatur hubungan orang satu dengan orang lain
terdiri dari
a. Hukum Perorangan
b. Hukum Keluarga
c. Hukum Harta Kekayaan
d. Hukum Waris
e. Hukum Dagang
2. Hukum Publik : mengatur
hubungan antara negara dan warga negara
terdiri dari
a. Hukum Pidana : - Hukum Pidana Umum
- Hukum Pidan Khusus : - Militer
- Ekonomi
- Politik
b. Hukum Tata Negara : hubungan kekuasaan dengan
alat-alat perlengkapan
hubungan negara dengan bagian negara
c. Hukum Administrasi Negara
d. Hukum Internasional : Hukum Perdata Internasional
Hukum Publik Internasional
d. Menurut Sifatnya
1. Memaksa : harus di taati
2. Mengatur : hukum yang dapat
di kesampingkan
e.
Menurut Wujudnya
1. Hukum Obyektif : hukum di suatu negara yang berlaku umum
2. Hukum Subyektif : hukum yang berlaku terhadap orang tertentu
f.
Menurut Waktu Berlakunya
1. Hukum Positif ( Ius Constitutum ) : hukum yang berlaku saat ini pada
masyarakat tertentu
2. Ius Constituendum : hukum yang di harapkan berlaku pada masyarakat
mendatang
3. Hukum Alam : hukum yang berlaku tanpa batas waktu
g.
Menurut Cara Mempertahankannya
1. Hukum Material : hukum yang berisi perintah
dan larangan
2. Hukum Formal: hukum acara ( hukum yang memuat bagaimana cara
mempertahankan hukum material )
Komentar
Posting Komentar